Kamaruddin ke Bharada E: Pria Sejati, Saya Angkat Topi Sama Dia

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Februari 2023 11:57 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak hadir dalam sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (15/2). Dalam sidang itu, ia turut menyinggung status Justice Colaborator (JC) Bharada E. Kamaruddin mengingatkan agar jangan khianati orang yang telah mendapat rekomendasi status JC. Menurut Kamaruddin, Bharada E telah hijrah ke jalan yang baik pasca menembak Brigadir J. "Maka saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar maka dia di mata Tuhan dia adalah justice collaborator," kata Kamaruddin kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (15/2). Ia menilai, dasar kebaikan Bharada E telah dibuktikan dengan adanya penetapan status JC oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Status itu, kata dia, menjadi komitmen Bharada E untuk membongkar peristiwa pembunuhan sadis tersebut. "Kemudian faktanya juga di persidangan dia telah menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada klien kami Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat. Kemudian dia juga berkomitmen sebagai pria sejati akan saya bongkar semua perkara ini dan dia membuktikan perkataannya," ujarnya. "Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia. Oleh karena itu kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karena dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, sidang vonis Bharada E telah berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB. Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota lainnya, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Dalam kasus ini, jaksa PN Jaksel menuntut Bharada E 12 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, Bharada E diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Akan tetapi, tuntutan itu menuai kontroversi dari masyarakat. Pasalnya, Bharada E telah mendapat status JC dari LPSK lantaran telah membantu membongkar kasus ini. Sebagai JC, Bharada E dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tetapi JPU bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuskan tindakan pidananya.