Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Penggemar Sorak Sorai Bahagia
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
15 Februari 2023 13:15 WIB
![Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Penggemar Sorak Sorai Bahagia](https://monitorindonesia.com/2023/02/Penggemar-Eliezer-sorak-sorai-bahagia.jpeg)
Jakarta, MI - Penggemar Richard Eliezer atau Bharada E sorak sorai bahagia setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Menurut pantauan Monitor Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), para penggemar Bharada E memenuhi area sekitar ruang sidang. Mereka berdesak-desakan mencoba mendekat ke arah Bharada E dan tim pengacara.
"Ini kemenangan kita semua," teriak para pengunjung sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Bharada E dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansayah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan divonis 1,5 tahun penjara.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, Bharada E menangis mendengar putusan hakim dan menelungkupkan tangannya seraya berdoa kepada Tuhan.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
Sebelumnya, jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” pungkas jaksa.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
![Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara](https://monitorindonesia.com/2023/09/2960716399.webp)
Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara
25 September 2023 01:03 WIB
Berita Utama
![Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa](https://monitorindonesia.com/2023/03/Teddy-Minahasa.jpeg)
Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa
15 September 2023 14:25 WIB