Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Penggemar Sorak Sorai Bahagia

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Februari 2023 13:15 WIB
Jakarta, MI - Penggemar Richard Eliezer atau Bharada E sorak sorai bahagia setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Menurut pantauan Monitor Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), para penggemar Bharada E memenuhi area sekitar ruang sidang. Mereka berdesak-desakan mencoba mendekat ke arah Bharada E dan tim pengacara. "Ini kemenangan kita semua," teriak para pengunjung sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2). Bharada E dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansayah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan divonis 1,5 tahun penjara. Setelah majelis hakim membacakan putusan, Bharada E menangis mendengar putusan hakim dan menelungkupkan tangannya seraya berdoa kepada Tuhan. "Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa. Sebelumnya, jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” pungkas jaksa.