Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Warganet Merinding dan Terharu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Februari 2023 13:41 WIB
Jakarta, MI - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Terkait putusan tersebut, warganet pun merinding sekaligus terharu. "Richard eliezer divonis 1 tahun 6 bulan!!! HUAAAAAAAAAA TERHARU," tulis @dedededeaaa. "Merinding.. Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan," @khazardhy. "Bharada E (Richard Eliezer) resmi divonis PENJARA 1 Tahun 6 bulan. Cukup ADIL karena statusnya sebagai JUSTICE COLLABORATOR dan dia hanya melaksanakan perintah atasan. Bravo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis @Miduk17. "Alhamdulillah ya Allah terimakasih bapak hakim sebagai wakil Tuhan akhirnya hukum di Indonesia bener" tegak. Nangis Richard Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan, masa depan Bharada E masih terang," tulis @Firrkook. "Terimakasih pak hakim atas hati nurani menegakkan keadilan, Berkat kejujuran Bharada E atau Richard eliezer sebagai justice collaborator di kasus Brigadir j, hakim jatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan," tulis @ZoelHelmiLubis1. "Richard eliezer divonis 1 tahun 6 bulan!!! kejujuran mengubah semuanya," tulis @chizikook_ "Bharada E (Richard Eliezer) di vonis 1 tahun 6 bulan penjara, merindinggg ga sia sia menantang diri sendiri untuk jd Justice Collaboration," @jimwithyou