Hal Meringankan Richard Eliezer: Keluarga Brigadir Yosua telah Memaafkan Perbuatan Terdakwa Richard

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 15 Februari 2023 14:16 WIB
Jakarta, MI - Hakim Ketua kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo Cs, Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut Richard selama 12 tahun penjara. Dalam risalah hasil sidang mejalis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, sejumlah hal meringankan yang membuat Richard dovonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hal meringankan Richard diataranya terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama dan terdakwa bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum. "Terdakwa (Richard) masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Telebih keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa (Richard)," ujar Hakim yang terhormat Wahyu Iman Santoso saat pembacaaan vonis Richard di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Sementara hal yang memberatkan adalah hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia. Oleh karena itu Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sehingga divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Ibunda Almarhum Brigadir Yosua Rosti Simanjuntak usai mendengar vonis Richard mengatakan, pihak keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard eliezer. "Biarlah almarhum Yosua melihat, elizer dipakai tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua. Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama tuhan di sorga, walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis elizer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ucap Rosti Simajuntak.[Lin]