Soal Sidang Etik Richard Eliezer, Begini Kata Polri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Februari 2023 15:02 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (15/2). Sementara itu, ketika ditanya terkait sidang kode etik terhadap Richard, Dedi mengatakan, masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. "Untuk (sidang etik) itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ujarnya. Adapun vonis terhadap Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara. Untuk diketahui, empat terdakwa telah lebih dulu menjalani sidang vonis, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR. Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Adapun Kuat divonis 15 tahun penjara sedangkan Bripka RR divonis 13 tahun penjara. Vonis keempat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).