Kejagung Pelajari Vonis Richard Eliezer

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Februari 2023 15:14 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 tahun penjara. Menannggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut. "Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut. Sebagaimana diketahui, bahwa mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti bersala turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. "Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2). Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.