KY Terjunkan Tim untuk Pantau Sidang Terdakwa Sudrajad Dimyati

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Februari 2023 15:38 WIB
Jakarta, MI - Komisi Yudisial (KY) mengatakan menerjunkan tim untuk memantau rangkaian persidangan terkait tindakan tangkap tangan dan penetapan tersangka di MA. Adapun persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. “KY menerjunkan tim untuk melaksanakan pemantauan terhadap rangkaian perkara ini,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting saat dikonfirmasi, Rabu (15/2). Sidang perdana terdakwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati hari ini, turut dihadiri Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito dan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi serta tim KY. Miko mengatakan, pemantauan oleh KY dilakukan untuk semua rangkaian perkara dan tidak terbatas pada terdakwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati. "Namun juga terhadap perkara dengan terdakwa hakim Yustisial ETP (Elly Tri Pangestu), beberapa staf MA, pemberi suap, dan perantara suap dengan latar belakang profesi advokat," kata Miko. Miko menjelaskan pemantauan di setiap agenda persidangan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi guna melihat peristiwa ini secara utuh. Menurutnya, bukan tidak mungkin dari pemantauan ini ditemukan informasi-informasi lain yang masuk dalam domain KY untuk ditindaklanjuti. "KY sangat memahami soal kemandirian hakim dan peradilan. Pemantauan oleh KY justru dilakukan untuk mendukung kemandirian hakim dan peradilan dan tujuannya bukan semata dalam koridor pengawasan," ujarnya. "Apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka akan diteruskan ke jalur pengawasan. Namun, apabila ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim, misalnya berupa intimidasi atau intervensi, maka akan ditindaklanjuti dengan advokasi hakim," sambungnya. Miko mengatakan, proses etik oleh KY terhadap terdakwa hakim masih berjalan seiring dengan persidangan terebut. Ia mengatakan proses persidangan dan proses etik saling mendukung dan melengkapi.