Berikut Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Februari 2023 15:48 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis bagi lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kelima terdakwa itu ialah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo serta mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan terbaru adalah Richard Eliezer atau Bharada E. Adapun vonis yang dijatuhkan hakim, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hanya Bharada E yang divonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Berikut sederet vonis lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J: 1. Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dijatuhi vonis oleh hakim dengan hukuman mati. Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU, yakni penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal yang memberatkan, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," kata Hakim di PN Jaksel. Majelis Hakim juga menilai tak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. 2. Putri Candrawathi Majelis Hakim memvonis 20 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo, sedangkan JPU dalam tuntutannya adalah 8 tahun penjara. Hal yang memberatkan Putri, pertama terdakwa merupakan istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum, yang seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami. Kedua, perbuatan Putri mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Terakhir, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Hakim menilai, tak ada hal yang meringankan dalam vonis Putri Candrawathi. 3. Kuat Ma’ruf Sopir keluarga Ferdy Sambo ini, divonis lebih berat dari tuntutannya. JPU menuntut Kuat dipenjara selama 8 tahun. Sementara Majelis Hakim memvonis Kuat dengan hukuman 15 tahun penjara. Hal yang memberatkan Kuat yaitu, dianggap tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Kuat juga tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, serta tidak menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan Kuat ialah masih mempunyai tanggungan keluarga. 4. Ricky Rizal Ricky Rizal didivonis lebih tinggi dari tuntutan JPU dengan 8 tahun penjara. Ricky dijatuhi vonis oleh hakim selama 13 tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa hingga sidang kali ini masih terbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri. Sedangkan hal yang meringanka, yaitu masih mempunyai tanggungan keluarga, Ricky Rizal diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari. 5. Bharada E Vonis terakhir yang dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dengan 12 tahun penjara. Dalam vonis yang dibacakan hakim, Bharada E hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Pertimbangan yang memberatkannya ialah, hubungan yang akrab dengan Brigadir J tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia. Sementara hal yang meringankan Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan menyesali perbuatannya.