Soal Kericuhan Pasca Pembacaan Vonis Richard Eliezer, Ini Penjelasan PN Jaksel

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Februari 2023 15:50 WIB
Jakarta, MI - Sidang vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sempat diwarnai kericuhan. Pasalnya, dalam agenda sidang yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu (15/02/2023) itu keadaanya sangat penuh sesak diisi oleh puluhan penggemar dari terdakwa Bharada E. Menanggapi hal itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa sejak awal persidangan belum dimulai, antusiasme pengunjung sidang yang sebagian besar simpatisan terdakwa maupun para awak media untuk bisa masuk ke ruang sidang sangat luar biasa. Maka, tegas dia, agar persidangan dengn agenda pembacaan putusan tetap berjalan lancar dan tertib, dilakukan pembatasan. "Namun ketika majelis hakim membacakan amar putusan, para awak media yang tadinya tertib meliput di luar ruang sidang berupaya untuk memaksa masuk dengan membuka paksa pintu masuk sebelah kanan, dengan tujuan untuk mewawancara keluarga Josua maupun para pengacaranya serta Penasehat Hukum terdakwa," kata Djuyamto, Rabu (15/2). "Maupun ingin mengambil foto terdakwa, di mana hal ini menyebabkan situasi desak-desakan, sehingga petugas keamanan PN Jaksel berupaya mencegahnya, namun karena banyaknya pengunjung dan para awak media, terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jaksel," sambungnya. Djuyamto menambahkan, bahwa suasana kesalahpahaman tsb segera bisa reda, setelah narasumber wawancara diminta bergeser keluar ruang sidang. "Bahwa terjadi beberapa kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan," ungkapnya. Pihak PN Jaksel pun memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa. "PN Jaksel mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas peran serta awak media selama ini dalam mengawal jalannya persidangan hingga pembacaan putusan yang secara umum berjalan tertib dan lancar," pungkasnya. Diketahui, kericuhan itu terjadi tak lama setelah Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Wahyu Imam Santoso telah resmi menetapkan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E. Mendengar keputusan Hakim tersebut, puluhan pengunjuk rasa penggemar Bharada E itu sontak berlarian kedepan untuk mendekati area kursi terdakwa dalam keadaan sidang belum ditutup oleh Majelis Hakim. Dengan sigap, para petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) yang berjaga pun langsung menahan laju mereka agar tidak dapat memasuki area kursi terdakwa. Namun, sempat terjadi aksi saling dorong antar petugas dan puluhan penggemar Bharada E itu. Akibat aksi saling dorong petugas pamdal dan puluhan penggemar itu kayu pembatas area kursi terdakwa di ruang sidang Prof Seno Oemar Seno Adji itupun ambruk. Selain itu, akibat aksi riuh dari para penggemar Bharada E di ruang sidang itu, terdapat juga kabel-kabel yang terurai tak beraturan dampak dari aksi saling dorong dan desak-desakan antar-pengunjung di ruang sidang. Melihat situasi tersebut, petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibantu dengan Pamdal langsung bergerak sigap untuk mengamankan dan mengeluarkan Bharada E melalui ruang pintu barat atau pintu sebelah kanan. Kendati demikian, puluhan penggemar itu terus mengejar Richard hingga keluar dari pintu ruang sidang. Puluhan pengunjung tersebut lantas mengucapkan terimakasih kepada Hakim Wahyu lantaran telah dianggap adil memvonis Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. "Hakim adil, terima kasih. Kebenaran menang, kebenaran menang," sorak sorai pengunjung sidang.