IPW Dorong Polri Terima Kembali Richard Eliezer

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Februari 2023 16:22 WIB
Jakarta, MI - Indonesia Police Watch mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar menerima kembali Richard Eliezer dalam melaksanakan tugasnya di Korps Bhayangkara. Hal itu diungkapkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merespons putusan majelis hakim pada Richard dengan 1 tahun 6 bulan penjara. "Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas di isntitusi Polri (Karena putusan dibawah 2 tahun) . IPW mendorong Polri menerima kembali Richard Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra polri didepan publik," jelas Sugeng kepada wartawan, Rabu (14/2). Menurut Sugeng, vonis 1,5 tahun penjara ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat dari pada keadilan prosedural. "Ini adalah kemenangan suara rakyat," tegasnya. Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Majelis hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan Richard, yakni majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya Brigadir Yosua meninggal. Adapun hal meringankan antara lain, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. #IPW Dorong Polri Terima Kembali Richard Eliezer