LPSK Harap Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Februari 2023 17:05 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas putusan hukuman ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pasalnya, kata dia, Richard dinilai layak mendapat penghargaan berupa keringanan hukuman karena menyandang status justice collaborator. "Kita mengapresiasi putusan Majelis Hakim, dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator (JC)," ujar Edwin Partogi, Rabu (15/2). Edwin Partogi juga menilai keberanian dari Richard Eliezer membuat kasus yang awalnya semula diselubungi kabut skenario palsu Ferdy Sambo, kini menjadi terang benderang. Maka dari itu, tegas dia, status justice collaborator yang diperjuangkan dan disematkan kepada Richard Eliezer pun akhirnya diakui oleh Majelis Hakim. "Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang," ujarnya. Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Majelis hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan Richard, yakni majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya Brigadir Yosua meninggal. Sementara hal meringankan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat Richard Eliezer yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. #LPSK Harap Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer