Kompol D Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Februari 2023 13:30 WIB
Jakarta, MI - Keluarga tersangka kasus tabrak lari, Sugeng Guruh Gautama melaporkan Kompol D atau Dwi ke Bidang Propam Polda Metro Jaya, atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian karena telah menghalangi proses penyidikan dalam kasus kematian Selvi Amalia di Cianjur. "Yaitu dengan memberikan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan dan tidak profesional dari mata media. Terus melaporkan juga bapak Dwi di sini kan menghalang-halangi proses hukum. Yang membuat skenario yang ada di bukti kami direkaman kami," ujar Kakak Sugeng, Wulan Andriani kepada wartawan, Senin (20/2). Wulan menyebut Sugeng telah menjadi tumbal dan korban skenario majikanny, Kompol D. Sebab, Sugeng mengaku mendapatkan tekanan dari majikannya untuk mengaku sebagai pelaku tabrak lari. "Adik saya itu disuruh mengaku menjadi pelaku tabrak lari tersebut oleh kompol D dan Bu Nur majikannya," jelas Wulan. Hal tersebut diketahui Wulan melalui kesaksian Sugeng. Dalam percakapan tersebut Emilia Nurhayati alias Nur (23) bersama suaminya yaitu Kompol D sempat melakukan komunikasi melalui sambungan telepon pada hari Jum'at (27/1). Setelah bersama-sama Sugeng menemui pihak keluarga korban. Sementara itu, Nur dengan Kompol D sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro kini dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya akan diperiksa oleh Polres Cianjur. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus kecelakaan di Cianjur yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, pada 20 Januari 2023. "Kita masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi baru, termasuk Kompol D dan Nur," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Mapolres Cianjur, Jumat (17/2). Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur. Karena masih akan memeriksa saksi, polisi membatalkan rekonstruksi.

Topik:

Kompol D
Berita Terkait