Terungkap! Ini Tempat Persembunyian Ricky Ham Pagawak

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Februari 2023 11:47 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa tersangka kasus suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tinggal sebuah rumah persembunyian selama kembali dari masa pelarian di Papua Nugini. Kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, selama tinggal di rumah persembunyian, Ricky berkomunikasi dengan sosok yang berperan sebagai 'penghubung'. "Keberadaan RHP di Indonesia menggunakan rumah persembunyian. Komunikasi dari tempat persembunyian ke rumah yang bersangkutan melalui penghubung," katanya, Senin (20/2). Ricky Ham Pagawak sempat kabur ke Papua Nugini saat akan ditangkap tim penyidik KPK pada bulan Juli 2022. Ricky lalu kembali ke wilayah Indonesia awal tahun ini. "Kami memonitor pergerakan RHP setelah mulai masuk wilayah Indonesia setelah 6 bulan dari pelarian Papua Nugini," bebernya. Menurut Ghufron, penangkapan Ricky berawal dari penyelidikan sosok penghubung tersebut. KPK menangkap sosok penghubung itu terlebih dahulu hingga berhasil menemukan rumah persembunyian Ricky. "Dari awal kami menargetkan untuk menangkap penghubung tersebut dan pada tanggal 17 Februari kami memberangkatkan tim untuk membuntuti dan selanjutnya menangkap penghubung tersebut," jelas Ghufron. Ricky Ham Pagawak Ditangkap Tersangka kasus dugaan suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditangkap di Jayapura, Papua, Minggu (19/2) kemarin. Rencananya, hari ini tersangka KPK itu akan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) Jakarta. Polda Papua akan koordinasikan dengan KPK untuk keberangkatannya ke Jakarta. “Mudah-mudahan secepatnya, agar yang bersangkutan bisa diproses hukum,” kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, dikutip pada Senin (20/2). KPK sebelumnya telah memasukkan Ricky Ham dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Surat DPO tersebut bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022 Pada saat ditangkap, kata dia, kondisinya dalam keadaan sehat. Ricky Ham Pagawak saat ini masih ditahan di Polda Papua. “Kini yang bersangkutan telah diamankan di Mako Brimob Polda Papua,” ungkap Fakhiri. [caption id="attachment_520971" align="alignnone" width="618"] Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri (Foto: MI/Nuramin)[/caption] Dia pun berharap proses pelimpahan tersangka KPK itu berjalan lancar. Ditetapkan Tersangka Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. [caption id="attachment_456713" align="alignnone" width="644"] Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (Foto: Ist)[/caption] Namun, Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada Juli lalu. Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini lewat jalur darat. Ricky Ham kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. #Tempat Persembunyian Ricky Ham Pagawak