Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Dieksekusi Mati, Tapi...

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Februari 2023 14:12 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo tidak akan dieksekusi mati, meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memvonis hukuman mati beberapa waktu lalu. Hal itu, disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan jurnalis senior Andy F Noya dalam acara bertajuk Kick Andy-Mahfud Cari Panggung?. Adapun keyakinan tersebut, kata dia, berdasarkan KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang. "Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya itu mati, itu penting sebagai bukti formal," kata Mahfud MD, dikutip Senin (20/2). "Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," sambungnya. Ia menduga Ferdy Sambo akan meninggal di penjara, dengan vonis penjara seumur hidup. Kendati begitu, ia menyerahkan putusan itu kepada hakim yang memutus perkara Ferdy Sambo. "Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda (Andy) jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," ujarnya. Mahfud menjelaskan, jika dalam KUHP baru memuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup, apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik. Ferdy Sambo kata Mahfud, juga akan melakukan upaya hukum lainnya seperti banding atau kasasi karena tidak terima dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim. "Bahwa nanti pelaksanaannya berubah karena banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat 10 tahun dia itu orang baik, sudah turunkan ke seumur hidup. Memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai pasal 103 UU KUHP yang baru. Dan itu masih akan berlaku tiga tahun yang akan datang," pungkasnya. Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati. Vonis mati ini diatas tuntutan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana mati (terdakwa),” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ferdy Sambo tetap ditahan. Diketahui, beberapa waktu lalu Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan.