Giorgio Si Sopir Fortuner Masih Berstatus Tersangka Meski Tak Ditahan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Februari 2023 10:34 WIB
Jakarta, MI - Giorgio Ramadhan (24), pengemudi Toyota Fortuner yang merusak mobil Honda Brio berwarna kuning milik AW di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sudah tak ditahan. Meski demikian, Giorgio masih berstatus tersangka karena polisi belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Iya, masih tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (21/2). Nurma menyebut penyidikan kasus tersebut belum dihentikan dan Giorgio dikenai wajib lapor ke Polres Jaksel dua kali dalam seminggu. Adapun Giorgio mendapat penangguhan penahanan usai pengemudi mobil Honda Brio berinisial AW, mencabut berkas laporannya. Selain itu, Giorgio juga dinilai kooperatif. Diketahui, AW telah mencabut laporannya pada Jumat (17/2) lalu. Ia mengatakan dirinya dan Giorgio sepakat berdamai. “Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan kepolisian ini pada 12 Februari kemarin,” kata AW kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (17/2). AW mengatakan Giorgio sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, Giorgio juga mau mengganti kerugian atas kerusakan tersebut.
Berita Terkait