KPK Buka Penyelidikan Soal Harta Rafael Alun Trisambodo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Maret 2023 10:48 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi yang dilakukan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. "Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Sudah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (7/3). Rafael Alun menjadi sorotan buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio terhadap David, putra petinggi GP Ansor. Tak hanya itu, Rafael juga disorot terkait gaya hidup mewah anaknya dan hartanya yang tembus Rp56 miliar. Harta Rafael jadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat pajak eselon III. KPK pun telah mengklarifikasi mengenai harta kekayaan Rafael pada Rabu (1/3). Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir rekening milik Rafael Alun Trisambodo. Hal itu dibenarkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. “Iya, dalam rangka analisis kami membekukan rekening (Rafael),” kata Ivan, Selasa (7/3). PPATK sebelumnya juga telah memblokir rekening diduga milik konsultan pajak Rafael. Selain itu, PPATK juga memblokir rekening pihak lain yang juga berkaitan dengan Rafael. “Pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya,” kata Ivan. Adapun pemblokiran itu dilakukan berkaitan dengan adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. "Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan.