Korupsi Duta Palma, Raja Thamsir Divonis 7 Tahun Bui

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Maret 2023 00:34 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan PT Duta Palma Group dengan terdakwa Raja Thamsir Rachman, Rabu (15/3). Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa dalam sidang itu, Raja Thamsir Rachman yang merupakan mantan Bupati Inhu 1998-2008 dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair. "Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa raja thamsir rachman selama 7 tahun," kata Ketut. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan. "Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," tandas Ketut.
Berita Terkait