Sidang Tuntutan Linda Pujiastuti Digelar 27 Maret 2023

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Maret 2023 07:30 WIB
Jakarta, MI - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto dalam kasus narkoba akan digelar pada 27 Maret 2023. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3). Awalnya, hakim bertanya kapan jaksa penuntut umum (JPU) dapat menyiapkan tuntutan. Tim jaksa kemudian memohon sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Senin (27/3). Menanggapi hal itu, hakim pun bertanya kepada penasihat hukum para terdakwa. Penasihat hukum terdakwa kemudian meminta kejelasan waktu untuk kesempatan nota pembelaan. Hakim pun memastikan pihaknya objektif dalam memberikan penilaian terhadap hal tersebut. "Sidang berikutnya hari Senin tanggal 27 Maret 2023 jam 09.00 WIB, agendanya pembacaan tuntutan dari penuntut umum," kata hakim. Kemudian, hakim memerintahkan kedua terdakwa untuk kembali ke dalam sel tahanan. Sidang pemeriksaan terdakwa pun ditutup. "Terdakwa berdua tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," ujar hakim. Dalam kasus ini, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Tindak pidana ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.