Kejagung Sita Rp10 Miliar, Sebagian dari Adik Johnny G Plate!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Maret 2023 00:16 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp10 miliar, rumah, sepeda motor, dan lainnya terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo 2020-2022. "Di dalamnya ada sebagian uang dari saudara GAP (Gregorius Alex Plate, Adik Menkominfo Johnny G Plate)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu (15/3). Sebelumnya Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang merupakan fasilitas yang diterimanya dari BAKTI Kominfo. "Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia (Gregorius Alex Plate) terima telah dia kembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi kemarin. Kuntadi mengatakan jika GAP telah mengakui dirinya menikmati sejumlah fasilitas dari proyek tersebut.  Namun, GAP secara sukarela memutuskan untuk mengembalikan uang dan berbagai fasilitas tersebut. "Penyerahan uang Rp500 juta merupakan penyerahan suka rela dari yang bersangkutan. Bahwa dirinya mengakui pada periode tersebut terdapat fasilitas yang didapatkan," ujarnya. Atas hal itu, Kejagung bakal memeriksa lagi Gregorius Alex Plate, dalam waktu dekat ini. Gregorius sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pembangunan BTS BAKTI Kominfo itu. Kapuspenkum Kejaksaan  Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan itu belum bisa dipastikan kapan. Dia menyatakan, tim penyidik yang akan memutuskan kapan memeriksan Gregorius. “Untuk adiknya mungkin akan dilakukan pemeriksaan lagi. Kapan waktunya kami belum bisa menyampaikan karena ini kan penyidik yang punya waktu kapan memeriksa sesuai kebutuhan ya,” kata Ketut di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3). Dalam perkara ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Para tersangka ini diduga merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Adik Johnny G Plate# Adik Johnny G Plate

Topik:

BTS Kominfo