Tak Menyesal Bunuh Anaknya, Afan: Belum Punya Dosa, Jadi Bisa Masuk Surga

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Mei 2023 04:00 WIB
Jakarta, MI - Muhammad Qo’dad Af’ Falul Kirom alias Afan meyakini bahwa jika membunuh putri kandungnya Azzahra Khoirunissa (9) bisa masuk surga. “Kalau anak-anak kan belum punya dosa, jadi bisa masuk surga. Kalau ibunya tidak layak masuk surga," katanya di Mapolres Gresik dikutip pada Selasa (2/5). Afan mengaku juga tidak menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya itu, karena perbuatan yang dilakukan itu berasal dari ilmu yang dipelajarinya. “Tidak ada menyesal,” singkatnya. Faktor pembunuhan tersebut juga karena desakan perekonomian. Di mana, Afan seringkali kesulitan menghidupi putrinya lantaran gaji yang dihasilkan dari pekerjaannya di bidang tekstil, hanya sekitar Rp 300 ribuan per bulan. “Sebenarnya, anak saya itu ikut kakak saya sudah hampir setahun,” ucapnya. Kecewa Istrinya Jadi LC Lagi Afan yang merupakan warga asal Manukan Kulon 1 no 1 RT 6 RW 10, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya itu membunuh anaknya ternyata karena kecewa dengan sang istri yang kembali bekerja sebagai lady companion (LC) karaoke. “Saya bertemu dengan istri saya di tempat karoke. Anak saya juga sering dibully karena ibunya punya latar belakang jadi LC," ungkapnya. Afan menyebut berkenalan dengan istrinya itu di tempat karaoke itu beberapa tahun lalu. Kemudian menikah dan dikaruniai seorang putri. Hari Rabu (26/4/2023) kemarin, istrinya pergi dari rumah tanpa pamit. Afan menduga istrinya kembali menjadi pemandu lagu di sebuah karaoke, karena istrinya itu kerap mengunggah foto bersama lelaki lain di akun media sosialnya. Afan kemudian mengalami depresi. Afan mengaku anaknya kerap di-bully karena latar belakang ibunya sebagai LC karaoke. "Di-bully teman-temannya, tidak mau berteman dengan anak saya karena latar belakang ibunya," ucapnya. Diduga Gangguan Jiwa Selain faktor ekonomi, Afan juga diduga mengalami gangguan jiwa setelah anggota kepolisian melakukan penggeledahan di TKP rumah kontrakan tersangka. Polisi menemukan surat berobat rutin ke Rumah Sakit Jiwa di Menur Surabaya. Diketahui korban tinggal bersama di rumah kontrak tersangka sejak hari Jumat (21/4) dan ibu korban juga tidak berada di rumah kontrakan sampai dengan adanya kejadian pembunuhan. Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra menuturkan, setelah membunuh putrinya, Afan sempat kabur. Sampai akhirnya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya. “Terus, dari situlah langsung komunikasi dengan Polrestabes untuk kami ambil karena kejadiannya di wilayah hukum Polres Gresik,” tuturnya. Afan membunuh anak semata wayangnya itu dengan cara ditusuk menggunakan pisau dapur sekitar pukul 04.30 WIB. “Ditemukan 24 luka tusukan pada tubuh korban. Yakni semuanya di bagian punggung. Tiga diantaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung, ” ucapnya. Menurutnya, tersangka menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri secara membabi buta ke punggung anak perempuannya yang masih tidur lelap. “Korban atau anak tersangka ini bahkan tidak sempat berteriak dan langsung meninggal dunia,” ungkapnya. Purwana melanjutkan, Afan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 44 Ayat 3 UU itu mengenai perbuatan yang mengakibatkan kematian korban dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta. Menurut Purwana, yang mendorong Afan tega menghabisi putri kandung semata wayang karena depresi terkait situasi sosial keluarga. Afan kurang akur dengan sang istri yang diketahui bekerja sebagai pramuria di tempat karaoke. Afan mengklaim, sang anak mendapat perundungan dari anak-anak seusia yang mengetahui latar belakang pekerjaan orangtua. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Inspektur Satu Aldhino Prima Wildan menambahkan, dari olah TKP diketahui bahwa pembunuhan telah direncanakan dan dilaksanakan secara keji. Empat hari sebelum pembunuhan, Afan ditinggal pergi oleh istri seusai bertengkar hebat. ”Tersangka menjadi kalut dan merencanakan pembunuhan dengan mencari informasi di internet tentang cara membunuh,” ujarnya.