Tak Hanya Teddy Minahasa, Napoleon Bonaparte Juga Belum Disidang Etik, Ini Kata Polri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Mei 2023 02:15 WIB
Jakarta, MI - Tidak hanya terdakwa kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte yang telah dihukum penjara juga belum menghadapi sidang etik. Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Divpropam Polri terkait jadwal sidang etik Irjen Napoleon Bonaparte. "Untuk jadwal, kami akan mengomunikasikan dengan Propam," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (11/5). Menurut Nurul, dalam menggelar sidang kode etik, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memiliki wewenang sendiri dalam menentukan jadwal sidang. Selain itu, dia mengatakam bahwa setiap kasus pelanggaran yang dilakukan setiap anggota Polri akan ditindak tegas. "Kami sampaikam penanganan setiap kasus itu berbeda-beda, ya. Namun, saya tekankan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dari awal sudah tegas ke siapa pun anggota yang melakulan pelanggaran," jelasnya. Sebelumnya, Irjen Napoleon telah mengajukan kasasi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak MA, yang mana dirinya tetap dihukum 5,5 bulan penjara, karena melumuri tinja ke tahanan lainnya, Muhammad Kace. Teddy Minahasa Belum Disidang Etik Sementara itu, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa juga masih belum menjalani sidang etik dan profesi Polri meski sudah divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis Teddy Minahasa paling berat jika dibanding sejumlah anak buahnya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Meski sudah divonis oleh Hakim, Teddy Minahasa saat ini masih berstatus anggota Polri dan belum dipecat. Anggota Tim Kuasa Hukum Teddy, Anthony Djono menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait waktu pelaksanaan sidang etik dan profesi Polri. Terlebih statusnya yang diputus melanggar dan diberhentikan tidak dengan hormat. "Sampai sekarang belum, kan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap," kata Anthony Djono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/5). Sidang etik dan profesi Polri belum bisa akan dilaksanakan karena Teddy Minahasa akan terlebih dahulu melakukan banding. Djono mengatakan, proses sidang etik baru dilaksanakan setelah vonis majelis hakim berkekuatan hukum tetap. "Karena masih proses banding berarti masih lama itu. Sampai kasasi nanti. Nanti kalau tiba-tiba di (tingkat) banding dinyatakan tidak bersalah gimana, (Sampai sekarang) aktif dong masih sebagai Polri," ungkapnya. Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (LA)