Kejagung Garap Saksi dari 4 Perusahaan Terkait Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Mei 2023 23:59 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi dari 4 perusahaan yang diduga tahu kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022, pada Kamis (11/5). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 4 perusahaan itu adalah PT Indo Electric Instrument, PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera, PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara. "S selaku Direktur PT Indo Electric Instrument, S, Direktur Utama PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera, CBI. Bendahara PT Nusantara Global Telematika, LIGH dan Investor PT Paradita Infra Nusantara, LTJH," ujar Ketut. Adapun keempat saksi ini diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang juga menyeret nama Menkominfo Johnny G Plate. Diketahui, bahwa Johnny G Plate sebulumnya menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut. Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo. Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp534 juta. Kemudian sebesar Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam kasus ini Kejagung baru menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Sedangkan status hukum Alex dan Johnny sampai saat ini masih sebatas saksi. Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (LA) #Korupsi BTS Kominfo