Ini Alasan Mantan Kapolsek Kalibaru Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba Jaringan Teddy Minahasa

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Mei 2023 23:09 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto kecewa dan tak terima atas vonis hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5). Ia menilai hakim tidak adil karena hanya dirinya yang tidak mendapatkan keringanan hukuman. "Ketua Majelis Hakim Jon Saragih memutus terdakwa yang tidak adil dengan putusan, yang masing-masing vonis tidak sama, dan diantaranya ada yang tuntutan dan vonis masih sama," ujar Kasranto, Kamis (11/5). Kasranto membahas dua terdakwa lainnya yakni Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara yang sangat berperan penting dalam peredara sabu Teddy Minahasa, divonis dengan hukuman yang sama, padahal barang buktinya berbeda. "Tolong tegakkan hukum seadil-adilnya hakim sebagai perwakilan dari Allah yang semestinya harus menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Tapi ternyata tidak masuk di akal, vonis terdakwa sama. Mohon yang berkepentingan tolong ditegakkan," ujarnya. Sementara itu dalam sidang vonis terdakwa Kasranto, Hakim Ketua menjelaskan ada beberapa hal yang memberatkan vonisnya. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," ujar Majelis Hakim di persidangan. Hakim mengatakan, terdakwa Kasranto sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kapolsek Kalibaru, justru tidak menjalankan tugasnya dengan benar dan malah menjadi perantara transaksi narkoba jumlah besar yang menjalin hubungan dengan bandar sabu Kampung Bahari. "Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujarnya. Dalam kasus ini Majelis Hakim juga mengatakan Kasranto telah mencoreng nama baik Polri. "Hal-hal meringankan, jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya. Kasranto pun dalam persidangan divonis pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp2 miliar. Dalam amar putusan Majelis hakim, Kasranto diketahui terbukti melakukan tindak pidana dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram. Atas perbuatannya Kasranto pun dikenakan pasal 114 Ayat Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagai informasi, Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022 dengan barang bukti 305 gram sabu. Dia berperan untuk mencari pembeli sabu milik Teddy Minahasa.