Kejagung Jebloskan 6 Tersangka Korupsi Graha Telkom Sigma ke Rutan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Mei 2023 21:59 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan 6 orang tersangka dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017- 2018. Keenam tersangka itu adalah TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020, HP, Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018, JA, Komisaris PT GTS periode 2014 sampai dengan  2018. Kemudian, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP,  Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA) dan TSL,  Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK). Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, peran para tersangka dalam perkara ini yaitu para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum. Hal itu karena membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. “Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184 (Rp 282,37 miliar),” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (11/5). Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LA) #Tersangka Korupsi Graha Telkom Sigma