KPK Periksa Mantan Dirjen Minerba Terkait Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Mei 2023 19:34 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) yang terjadi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (11/5). "Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ali mengatakan KPK juga turut memeriksa empat saksi lainnya yang terdiri dari tiga Pegawai Negeri Sipil di Kementerian ESDM yakni Hertono, Manzilla Fatma, dan Indriawati. Selain itu penyidik KPK juga memeriksa satu orang office boy di Kementerian ESDM bernama Sulkonik. "Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang ke ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud," ucap Ali. KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja yang terjadi tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam kasus tersebut, potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka. KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri sampai pada 1 Oktober 2023.

Topik:

KPK ESDM