Hasil Sementara, Satgas Sebut Pencucian Uang Rp 22,8 Triliun dari Transaksi Gelap di Kemenkeu

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Mei 2023 09:30 WIB
Jakarta, MI - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat ini tengah mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hasil sementara, ada 59 dari 300 dokumen laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terindikasi terjadi pencucian uang. Nilainya sekitar Rp Rp 22,8 triliun. "Jadi 59 ini, kalau dilihat angkanya itu sekitar Rp 22,8 triliun. Teman-temen yang menerima (informasi) itu, di kepolisian, di Kejaksaan, Pajak, maupun Bea dan Cukai, serta Inspektorat terus bekerja (mendalami temuan tersebut)," kata Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo kepada wartawan dikutip pada Jum'at (12/5). Atas temuan itu, setiap instansi terkait tengah bekerja untuk menyelesaikan laporan LHA, LHP, dan informasi atas dugaan TPPU tersebut. "59 itu masih kami minta dilengkapi data dan dokumennya," tutur Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU itu. Seperti diketahui, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang berjumlah 12 orang. Adapun dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu itu berasal dari Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023. Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan satgas TPPU sudah masuk dalam tahap klasifikasi surat yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "TPPU sekarang terus bekerja, kemarin tim baik dari pengarah maupun pelaksana maupun tim pelaksana sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat," kata Mahfud Md kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, kemarin. Mahfud mengatakan sejumlah surat yang sudah diklasifikasi juga ada yang telah ditindaklanjuti. Dia menuturkan tindak lanjut itu dilakukan ke badan terkait seperti Dirjen Pajak dan KPK. "Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai, ada yang harus ditindaklanjuti, tindak lanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai ada yang ke Dirjen Pajak dan ada yang ke KPK. Nah itu semua sudah sampai pada tahap klasifikasi seperti itu," ujarnya. "Ya setelah itu jalan, namanya proses hukum kan nggak bisa sekejap gitu. Kalau orang tahlilan dua jam selesai ini hukum bisa lama," imbuhnya. (LA) #Transaksi Gelap di Kemenkeu #Transaksi Gelap di Kemenkeu