Penyidikan Rampung, Lukas Enembe Segera Diadili

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Mei 2023 12:03 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Lukas Enembe akan segera disidangkan terkait kasus suap dan gratifikasi. Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan tersangka Lukas bakal dilimpahkan ke tahap penuntutan per hari ini. "Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada Jaksa KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/5). "Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar. Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK kemudian mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, KPK masih menyidik perkara pencucian uang Lukas.   #Lukas Enembe Segera Diadili