Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Mei 2023 15:15 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Selasa (23/5). Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda, dan dijerat Pasal 44 ayat (4) dan dakwaan Pasal 45 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan putuskan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. "Pidana selama satu tahun," kata Ketua majelis hakim Boedi Harjanto saat pembacaan putusan sidang di PN Kediri, Selasa (23/5). Dijelaskan Boedi, Ferry secara sah terbukti telah melakukan KDRT. Pada pasal pasal 44 ayat 4, korban mengalami kekerasan fisik namun tidak hambatan pada suatu jabatan, mata pencaharian, dan kegiatan sehari-hari. "Terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," pungkasnya. Usai sidang pembacaan vonis, terdakwa Ferry Irawan justru bersyukur. Ia mengaku kini menjadi tahu dan paham, siapa sebenarnya Venna Melinda yang selama ini menjadi pendamping hidupnya. "Alhamdulillah, kami bersyukur dengan vonis ini. Karena saya jadi mengetahui siapa sebenarnya Venna Melinda. Dan saya hanya pasrah karena ini adalah takdir dari Tuhan dan harus saya jalani," kata Ferry Irawan usai sidang. Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Michael Pardede mengatakan, pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap kliennya. Pihaknya menghormati keputusan dari majelis hakim. "Kami yakin jika klien kami tidak seperti yang disangkakan. Dengan keputusan ini kami punya waktu satu minggu untuk berfikir, apakah akan banding atas putusan terhadap klien kami," ungkap Michael Pardede.   #Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda