Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Mei 2023 15:33 WIB
Jakarta, MI - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) Tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (26/1). "Terhadap 2 tersangka ini sudah dilakukan penahanan selama 94 hari, kemudian Shane 92 hari," Kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5). Hengki mengatakan proses penyidikan memakan waktu cukup lama. Di samping itu, penyidik kepolisian bolak-balik melengkapi berkas perkara hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 24 Mei 2023. "Ini beberapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas kita kembalikan ke kejaksaan, terakhir 10 Mei lalu kita kirim ke kejaksaan dan alhamdulillah 2 hari lalu sudah p21 dan hari ini tahap 2 terhadap dua tersangka," ujar Hengki. Hengki menjelaskan, alasan penyidikan kasus Mario Dandy memakan waktu yang cukup lama, agar tidak ada celah bagi tersangka untuk mengelak. Harapannya, Mario Dandy dan Shane Lukas diberikan hukuman yang adil. "Tentunya dalam hal ini memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan jangan sampai ada celah. Tentunya harapannya nanti putusannya bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum," pungkasnya. Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.   #Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Diserahkan ke Kejaksaan