Pengamat: Kinerja KPK Buruk, Diberi Kado MK?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Mei 2023 13:18 WIB
Jakarta, MI - Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang disahkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengejutkan banyak pihak. Perpanjangan diberikan MK saat kinerja KPK turun. Setidaknya berdasarkan indeks persepsi korupsi. “Tahun lalu IPK Indonesia peringkat 96, kini tahun 2022 menempati peringkat ke-110,” tegas peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro kepada Monitor Indonesia, Jum'at (26/5). Menurutnya, putusan MK ini seperti memberikan kado bagi lembaga yang kinerjanya tidak memuaskan. Padahal peran KPK dalam mencapai IPK itu penting. Setidaknya memberi kepercayaan dunia industri dan investor. Masalah lainnya, sambung Riko, pertimbangan hakim MK mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK juga Dewan Pengawas KPK, tidak melihat historis masa jabatan pimpinan sebelumnya. Sehingga terkesan MK tidak memahami secara utuh pasal yang diajukan permohonan. “Tentu saja ada pertimbangan ilmiah masa jabatan KPK itu 4 tahun. Jika mau didorong jadi 5 tahun, maka juga perlu ada pertimbangan ilmiah. Ini kita semua tidak mengetahui persis,” imbuhnya. Apalagi dalam situasi sekarang, tegas Riko, sangat berpotensi pula publik menilai putusan MK dalam tekanan politik. Padahal citra publik yang mungkin benar atau pun salah, itu bisa menurunkan wibawah MK. “Sebaiknya MK menunda putusan itu saja. Atau menolak seluruh permohonan pemohon,” pungkasnya. (LA) #Kinerja KPK

Topik:

KPK MK