Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan di Sel yang Sama di Rutan Cipinang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Mei 2023 14:32 WIB
Jakarta, MI - Dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, telah ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Adapun keduanya ditempatkan di sel yang sama. "Ya (satu ruangan). Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," kata Kepala Rutan Cipinang Ali Sukarno saat dikonfirmasi, Minggu (28/5). Sebelumnya, Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing meminta agar kliennya tidak ditempatkan dalam satu sel tahanan dengan Mario Dandy Satriyo di Rutan Kelas I Cipinang. Happy mengatakan hal tersebut diminta untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami sudah sampaikan, jangan disamakan (selnya). Jadi di (Rutan) Cipinang ini kami juga mengatakan, jangan disamakan, supaya dibedakan. Kami tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Happy di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (26/5). Happy mengatakan pihaknya akan menyampaikan permintaan itu ke pihak Rutan Cipinang. “Kami juga akan ke Cipinang. Selesai ini kami akan ke Cipinang,” ujarnya. Menurut Happy, dalam kasus ini kliennya memiliki peran yang berbeda dengan Mario Dandy. “Dari awal saya sudah mengatakan dari dulu, kami mengatakan ini karena peran masing-masing berbeda karena si Mario ini ada unsur power bagi dia, dari dia kepada Shane ini sehingga dia untuk sebatas untuk merekam itu,” ucapnya. #Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan di Sel yang Sama di Rutan Cipinang