Kasus Penyerobotan Tanah, Faber Manurung Tak Diberi Akses ke Areal TPL, Ada Apa?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Mei 2023 22:08 WIB
Jakarta, MI - Pdt. Faber S Manurung diundang penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), sebagai pihak pelopor atas kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL), Rabu (31/5). "Sesuai undangan penyidik Poldasu, mengundang saya sebagai pelapor untuk hadir pada tanggal 31 Mei 2023, sudah kami sanggupi bersama para saksi," kata Pewaris dari keturunan Panampin Manurung itu. Namun demikian, Faber mengaku heran karena dirinya tidak langsung dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini, tetapi harus berkumpul dulu di Kantor Desa Banjar Ganjang. "Sebenarnya dalam hati kecil menolak, karena PT TPL baru selesai membangun kantor Desa tersebut. Saya hadir dan menekankan kepada penyidik, supaya fokus kepada yang 20 ha," ungkapnya. Namun kenyataan dilapangan, lanjut Faber, tidak seperti itu, malah semuanya dilarang masuk oleh PT TPL ke areal 20 ha. "Saya sudah minta tolong kepada penyidik Poldasu supaya mengeksekusi pemeriksaan yang 20 ha, tapi tidak digubris. Demikian juga pihak Kecamatan Parmaksian, dan Kepala Desa Banjar Ganjang yang hadir berdiam diri saja," ujarnya. Pada kesempatan itu, Faber meminta kepada pihak kepolisian agar mewujudkan asas persamaan dihadapan hukum atau equality before the law. Termasuk untuk memeriksa tanah yang 20 ha yang dirampas PT TPL itu. Atas kejadian ini, Faber pun sangat kecewa kepada Kepala Desa, Camat, Polres Tobasa dan Penyidik Poldasu. [caption id="attachment_545570" align="alignnone" width="504"] Pdt. Faber S Manurung (Foto: Istimewa)[/caption] Dalam kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebenarnya sudah mendesak pihak terkait termasuk PT TPL agar diberikannya akses ke wilayah 20 ha itu. Namun desakan tersebut terkesan tidak dihargai. "LPSK RI sudah mendesak termasuk ke TPL, agar diberi akses untuk masuk ke wilayah 20 ha. Juga LPSK RI tidak dihargai TPL. Inilah informasi terkini yang sangat menyiksa hak hidup rakyat," pungkasnya. Harus Adil Sebelumnya, Pdt. Faber S Manurung meminta kepada Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) agar mewujudkan keadilan dimana selama ini PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang telah merampas tanah warisan Panampin Manurung dari tahun 1990. Tanah 20 ha yang dirampas TPL, bukanlah tanahnya, tetapi tanah warisan yang dipinjam. Peminjamannya disaksikan langsung oleh saksi Pdt. Faber S Manurung pada tahun 1989 lalu. “Ketika TPL memohon kepada almarhum orangtua kami St Rancang Manurung,” ujar Pdt. Faber S Manurung, Rabu (31/5). Menurutnya, tanah yang 20 ha ini juga sudah diakui direktur TPL melalui Jandres Silalahi dalam rapat Kementerian Investasi BKPM pada 31 Mei 2022 lalu, bahwa tanah itu bukanlah tanah TPL. “Jadi melalui pemeriksaan TKP di TPL meminta Penyidik Poldasu melakukan proses hukum yang seadil-adilnya, sehingga tanah tersebut segera dikembalikan ke pemilik asalnya yaitu salah satu pewaris Panampin Manurung, sesuai UU pertanahan no 5 tahun 1960,” tegasnya. Pemeriksaan lokasi tanah itu bersama-sama disaksikan langsung oleh penyidik Poldasu, LPSK, Media, Pelapor dan pihak-pihak terkait. Dilaporkan Diketahui, pemilik PT Toba Pulp Lestari (TPL), ST dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Namun kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. ST, seorang konglomerat itu dilaporkan oleh Pdt Faber Manurung. Karena diduga melakukan tindak pidana penyerobotan lahan. Lokasi lahan tersebut berada di Kampung Parbulu, Desa Banjar Ganjang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. Dugaan penyerobotan itu dilaporkan dengan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Perpu 51 tahun 1960, dengan bukti lapor bernomor: LP/B/0514/IX/2022/BARESKRIM POLRI, tanggal 9 September 2022. Bareskrim Polri melalui Dit Res Krimum Polda Sumut telah melakukan penyelidikan atas perkara tersebut, yang dibuktikan dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/1180/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022.