Respons Kapolri Soal Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Mei 2023 21:54 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons langkah Teddy Minahasa yang mengajukan banding usai disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Listyo menyebut banding yang diajukan Teddy merupakan hak. Namun menurutnya, putusan yang diberikan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu telah mencerminkan sikap Polri yang tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran. "Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur. Namun tentunya, sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (31/5). Listyo mengatakan hasil sidang banding juga tidak akan berbeda jauh dengan putusan sebelumnya. "Tentunya untuk banding, saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," ujarnya. Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi dipecat dari anggota Polri. Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam di Ruang Sidang Divisi Propam lantai 1 Gedung TNCC Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5) malam. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Teddy mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. "Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM," kata Ahmad di Mabes Polri, Selasa (30/5). Ramadhan mengatakan Teddy dinilai terbukti melanggar kode etik dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti sabu hasil sitaan. “Wujud perbuatan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram serta menyerahkan sabu ke saudara LP untuk dijual,” kata Ramadhan. Atas perbuatannya, tim KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. "Kedua sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelasnya. Dalam sidang etik ini, terdapat 13 saksi dan satu saksi ahli yang dihadirkan. Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dan Wakil Ketua Tim KKEP Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing. Tiga orang lainnya sebagai anggota KKEP yaitu Kadiv Propam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja. #Respons Kapolri Soal Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat