Kantor Bupati Batu Bara Dibangun Kontraktor Black List, Kejari Diminta Turun Tangan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Juni 2023 15:56 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) diminta turun tangan menelaah dugaan tindak pidana ihwal proyek pembangunan Kantor Bupati Batu Bara. Sebab, kontaktor yang membangun kantor tersebut sudah di-black list tertanggal 23 Februari 2023 dan berlaku sanksi selama satu tahun. Mulai tanggal 23 Maret 2023 hingga tanggal 23 Maret 2024, serta ditayangkan mulai tanggal 2 Maret 2023. "Kami minta pihak kejaksaan segera melakukan pengusutan dugaan tindak pidana pembangunan Kantor Bupati Batu Bara yang sudah menjadi perbincangan masyarakat tersebut," ujar Jansen Pasaribu, Koordinator Gerakan Manifestasi Rakyat (GAMITRA), perwakilan Sumatra Utara kepada Monitor Indonesia Sabtu (3/6). Jansen menegaskan, demi menyelamatkan keuangan negara yang lebih parah, sebaiknya sejak awal aparat penegak hukum (APH) segera bergerak. "Jangan menunggu lebih lama. Karena ada falsafah yang menyatakan mencegah lebih baik daripada mengobati. Prinsip ini yang mesti dilakukan penegak hukum dalam hal ini Kejari Batu Bara," tegas Jansen. Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Baru, Doni Harahap menyarankan kepada Monitor Indonesia agar mendatangi langsung Kantor Kejari Batu Bara dalam rangka untuk mendapatkan keterangan terkait dengan kasus tersebut. "Silahkan ke kantor ya pak, berhubungan kami kasi statement harus sepengetahuan pimpinan. Lagian kita kan belum pernah kenal sebelumnya. Hanya baru kenal lewat chat nih," ujar Doni saat dikonfirmasi. Sebelumnya Bupati Batu Bara Zahir yang dikonfirmasi Monitor Indonesia menyatakan tidak memantau proses lelang proyek pembangunan kantornya tersebut. " Maaf saya tidak pantau bang. Nanti saya chek dulu. Kalau benar perusahaan pemenang tersebut sudah di-back list LKPP seharusnya dibatalkan," kata Zahir belum lama ini. Kendati, sikap menghindari mulai terlihat dari sikap Bupati Zahir pasca terungkap dugaan praktek mafia proyek ini. Bagaimana tidak, sebelumnya Bupati Zahir lugas menjawab pertanyaan Monitor Indonesia, kini diduga memblokir nomor WhatsAap wartawan Monitor Indonesia. Pasalnya, setelah dikonfirmasi kembali dengan menggunakan nomor WhatsAap yang berbeda. Tampak ceklis dua namun tidak dibaca juga belum dibalas. Sementara dinomor WhatsAap yang sebelumnya digunakan untuk mengofirmasi ke orang nomor satu di Kabupaten Batu Bara itu tampak ceklis satu. Atas hal ini patut diduga nomor WhatsAap yang satunya milik wartawan Monitor Indonesia itu diblokir. Untuk diketahui bahwa berdasarkan penelusuran Monitor Indonesia di LPSE Kabupaten Batu Bara menemukan fakta bahwa satu perusahaan Jakarta dimenangkan oleh BPBJ Kabupaten Batu Bara dengan penawaran 99,70%. Dari HPS Rp 54.305.062.795.00 dimenangkan dengan penawaran Rp 54.000.759.986.60. Proyek ini sesua jadwal kontrak ditandatangani tanggal 8 Maret 2023. Selanjutnya dalam situs LKPP juga ditemukan fakta bahwa Perusahaan pemenang ini PT Tureloto Battu Indah yang beralamat di Kompleks Perkantoran Cempaka Putih Blok B-5 Jln Letjen Suprapto No 160 Kemayoran Jakarta Pusat sudah di Black List tertanggal 23 Februari 2023 dan berlaku sanksi selama satu tahun mulai 23 Maret 2023 hingga 23 Maret 2024 serta ditayangkan mulai tanggal 2 Maret 2023. (Sabam Pakpahan) #Kantor Bupati Batu Bara