Kejagung Hadapi Perlawanan Johnny G Plate NasDem
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
3 Juni 2023 00:16 WIB
![Kejagung Hadapi Perlawanan Johnny G Plate NasDem](https://monitorindonesia.com/2023/05/Ketut-Sumedana.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menghadapi perlawanan Partai Nasional Demokrat (NasDem) melalu praperadilan nanti. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang (UU).
"Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi," tegas Ketut, Jum'at (2/6).
"Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan," imbuh Ketut.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.
Ia menyatakan, langkah tersebut ditempuh untuk melihat apakah Plate benar-benar terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Kami akan praperadilan, bukan (dorong Plate) jadi justice collaborator. Nanti akan kami sampaikan di hal (kesempatan) yang berbeda,” ujar Willy di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6).
Willy pun mengungkapkan saat ini status Johnny masih sebagai bakal calon legislatif Partai Nasdem.
Status itu belum diubah karena Nasdem masih akan menempuh tahap praperadilan.
“Ya kan kalau (mau mengajukan) praperadilan asumsinya kan (pencalegan Johnny) masih tetap jalan. Masih tetap (bacaleg Nasdem),” tukasnya.
Johnny G Plate saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan itu dilakukan 17 Mei 2023 dan Johnny langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejagung. Kejagung menduga kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 8 triliun. (LA)
#Perlawanan Johnny G Plate
Berita Terkait
Hukum
![Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung Bos Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) yang juga beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN (belum ditahan) (kanan) dan Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie mengenakan rompi tahanan Kejagung (kiri) (Foto: Kolase MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/fandy-lie-dan-hendry-lie.webp)
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung
7 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Dwi Singgih H. tersangka korupsi kredit BRIGuna Rp 55 miliar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejagung-tahan-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-tersangka-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 Agustus 2024 13:57 WIB
Hukum
![Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadillah (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-bapenda-kabupaten-indragiri-hulu-arief-fadillah.webp)
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB
Hukum
![Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro? Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Hapsoro Sukmonohadim (Happy Hapsoro) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/perusahaan-suami-puan-maharani-1.webp)
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB
Hukum
![Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/terdakwa-suranto-dan-amir.webp)
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
31 Juli 2024 18:25 WIB