Hindari Diskriminatif, Kompolnas Minta Polri Sidang Etik Napoleon Bonaparte
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
2 Juni 2023 18:58 WIB
![Hindari Diskriminatif, Kompolnas Minta Polri Sidang Etik Napoleon Bonaparte](https://monitorindonesia.com/2021/03/Irjen-Napoleon-Bonapaete.jpg)
Jakarta, MI - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indrati meminta Polri agar segera menggelar sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utama. Hal itu untuk menghindari opini masyarakat yang menilai Polri diskriminatif.
Menurut Poengky, Polri harus segera melaksanakan sidang etik terhadap dua Jenderal Polisi tersebut, agar kepercayaan publik yang sudah bagus ke Polri tetap terjaga. "Kami tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan, mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, maka akan dianggap sebagai diskriminasi perlakukan bagi yang lain," ujar Poengky kepada Monitor Indonesia, Jum'at (2/6).
[caption id="attachment_399340" align="alignnone" width="620"] Poengky Indarti (Foto: Doc MI)[/caption]
Poenky menyebut, pihaknya mendorong Polri untuk mengelar sidang etik lantaran status hukum kedua Jenderal itu sudah inkracth atau berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, kata dia, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menggelar sidang kode etik kepada Irjen Teddy Minahasa yang terlibat kasus peredaran narkoba.
"Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sama-sama terlibat dalam perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Napoleon divonis empat tahun penjara dan Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun penjara. (LA)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Tanggapan Kompolnas Terkait Pelecehan Wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-anggota-kompolnas-poengky-indarti.webp)
Tanggapan Kompolnas Terkait Pelecehan Wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng
18 Juli 2024 14:35 WIB
Hukum
![Oknum Polisi Tilep Barbuk Narkoba, Kompolnas Dorong Atasannya Diperiksa Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kompolnas.webp)
Oknum Polisi Tilep Barbuk Narkoba, Kompolnas Dorong Atasannya Diperiksa
17 Juli 2024 05:47 WIB
Hukum
![Menkopolhukam Pastikan Kompolnas Turun Langsung Awasi Kasus Vina Cirebon Menko Polhukam Hadi Tjahjanto [Foto: Repro Antara]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hadi-tjahjanto.webp)
Menkopolhukam Pastikan Kompolnas Turun Langsung Awasi Kasus Vina Cirebon
21 Juni 2024 17:27 WIB
Hukum
![Kasus Polwan Bakar Suami Polisi, Kompolnas Minta Diperiksa Kejiwaan Pasca Melahirkan Briptu Fadhilatun Nikmah (28), yang membakar suaminya yang juga anggota polisi bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono (28). [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polwan-bakar-suami.webp)
Kasus Polwan Bakar Suami Polisi, Kompolnas Minta Diperiksa Kejiwaan Pasca Melahirkan
11 Juni 2024 09:00 WIB
Politik
![Kuasa Hukum Korban Dugaan Asusila Ketua KPU RI Optimis Permohonan Dikabulkan DKPP Kuasa Hukum pengadu kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita Prosperianti, saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kuasa-hukum.webp)
Kuasa Hukum Korban Dugaan Asusila Ketua KPU RI Optimis Permohonan Dikabulkan DKPP
22 Mei 2024 23:15 WIB