Ogah Justice Collaborator, NasDem Ajukan Praperadilan Johnny G Plate

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Juni 2023 18:40 WIB
Jakarta, MI - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum praperadilan setelah Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang juga menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka. Langkah hukum itu ditempuh untuk mematahkan sangkaan terhadap Johnny yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. "Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Willy Aditya di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat (2/6). Menurut Willy, saat ini partainya masih mencalonkan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg). Mengingat, pihaknya akan menempuh upaya hukum praperadilan. "Ya kan kalau praperadilan asumsinya kan masih tetap jalan, masih tetap," tegas Willy. Dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 8,32 triliun ini, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka yaitu WP orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Johnny G Plate selaku mantan Menkominfo. (LA) #NasDem Ajukan Praperadilan Johnny G Plate