Jawab Tantangan NasDem, Kejagung Tegaskan Tak "Ujug-ujug" Blokir Rekening Perusahaan Diduga Terlibat TPPU BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Juni 2023 18:02 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebesar Rp8 triliun yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate yang juga politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem). Ditengah pengusutan TPPU ini, Kejagung mendapat tantangan dari pihak partai NasDem agar memblokir semua rekening perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, tidak bisa juga langsung ujug-ujug asal memblokir rekening itu tapi harus berdasarkan alat bukti. "Penyidik itu bekerja berdasarkan alat bukti dan barang bukti untuk mengungkap suatu Tindak Pidana, termasuk keterlibatan semua pihak, ya," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Jum'at (2/6). Ditegaskan lagi Ketut, bahwa pihaknya bekerja tidak berdasarkan pesanan dari pihak-pihak tertentu. "Kita bekerja tidak berdasarkan yang diminta, suruhan, pesanan dan apalagi tantangan," tegasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali meminta semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir. Pasalnya, dia mendengar dari Kejagung sudah mengenakan pasal TPPU dalam kasus ini. "Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir. Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," kata Ahmad Ali, Sabtu (27/5) lalu. Ali mengklaim bahwa dalam proyek BTS ada tiga perusahaan konsorsium diduga terlibat. Maka, menurut anggota komisi III DPR RI ini, tiga perusahaan konsorsium itu perlu diblokir karena uangnya diduga mengalir ke perusahaan tersebut. "Untuk menelusurinya gampang kok. Siapa yang terima uang dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya," ujar Ali. Ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tidak sesuai spek, tambah dia, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit. "Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," tutup Ali. (LA) #TPPU#BTS Kominfo