Bejat! Mahasiswa di Serang Cabuli Bocah 5 Tahun

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Juni 2023 17:14 WIB
Jakarta, MI - Seorang mahasiswa berinisial AM (20) ditangkap karena diduga mencabuli seorang anak di bawah umur. AM diketahui mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Serang. Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar mengatakan, kasus tersebut terjadi pada kamis (9/2) sekitar pukul 17.30 WIB dirumah pelaku. "Korban berusia 5 tahun sedang bermain di depan rumahnya, tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku," kata Nandar, Jumat (2/6). Setelah pulang dari rumah AM, korban menangis karena kesakitan di kemaluan korban. "Merasa curiga, orangtua korban kemudian membuka pampers yang dikenakan anaknya itu. Saat dibuka terdapat bercak darah, yang menempel di celana anaknya tersebut," jelasnya. Mengetahui hal itu, orangtua korban melaporkan mahasiswa AM ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Setalah menerima laporan, dan telah dilakukan visum, penyidik PPA melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa tersebut. "PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik," pungkasnya. Atas perbuatannya itu, AM akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.   #Mahasiswa di Serang Cabuli Bocah 5 Tahun