Sebelum Putuskan Gugatan Sistem Pemilu, MK Bakal Rapat Permusyawaratan Hakim

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Juni 2023 16:25 WIB
Jakarta, MI - Sebelum putuskan gugatan sistem pemilihan umum (Pemilu) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam waktu dekat ini. Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut gugatan sistem Pemilu telah mengumpulkan kesimpulan dari sejumlah pihak yang nantinya akan dibahas di meja hakim konstitusi. "Sudah (penyerahan kesimpulan), sampe jam 11.00 WIB (kemarin), ada 10 kesimpulan," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (2/6). Ia menerangkan bahwa kesimpulan diajukan dari pihak pemohon dan pemerintah. Lalu sejumlah pihak terkait lainnya yang terdiri dari partai politik dan lembaga swadaya masyarakat ikut serta menyerahkan kesimpulan. Selanjutnya sejumlah kesimpulan akan digabungkan dan diserahkan kepada hakim konstitusi untuk dikaji dan ditelaah. Kemudian hakim konstitusi akan mengagendakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum membacakan amar putusan. "Berikutnya dikompilasi, diserahkan kepada Hakim Konstitusi, ditelaah/dikaji, untuk kemudian diagendakan RPH," jelasnya. Sebelumnya MK menepis tudingan bahwa bakal mengetok sistem Pemilu proporsional tertutup atau coblos partai. Sebab MK baru menjadwalkan tahap penyerahan kesimpulan pada Rabu (31/5). "Yang pasti pada 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan dari para pihak," kata Fajar. Lalu usai kesimpulan dibahas maka hakim konstitusi bakal segera mengambil keputusan soal pemberlakukan sistem Pemilu. "Jika ditanya kapan (sidang pembacaan putusan), itu masih belum tahu. Tapi nanti pasti akan diagendakan," ujarnya.

Topik:

MK Sistem pemilu