Eks Komisioner KPK Harap Pengusutan TPPU Rp 349 T Tak Lagi Pada Pencegahan, Tapi...

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Juni 2023 14:31 WIB
Jakarta, MI - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyoroti transaksi gelap Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang saat ini tengah diusut oleh tim satuan tugas (Satgas) bentukan Menkopolhukan Mahfud MD. Tidak ingin kasus dugaan TPPU ini "bak hilang ditelan bumi", Saut meminta Satgas langusung pada penindakan bukan lagi pada pencegahannya. "Saya ucapkan selamat juga buat tim itu (Satgas TPPU) dan saya pikir ini sudah mulai mereka juga perspektifnya pada penindakan, jangan sampai perspektif pencegahan," ujar Saut, Jum'at (2/6) Satgas TPPU Rp 349 triliun itu terdiri dari Tim Pengarah yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Untuk anggotanya adalah Dirjen Pajak Suryo Utomo, Dirjen Bea Cukai Askolani, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Kemudian, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono Sementara Tenaga Ahlinya yakni; Yunus Husein (mantan Kepala PPATK), Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK), Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM), Wuri Handayani (Dosen UGM), Laode M Syarif (mantan Pimpinan KPK), Tompo Santoso (Guru Besar UI), Gunadi (Pakar Hukum), Danang Widoyoko (TII), Faisal Basri (Ekonom). Selanjutnya, Mutia Ganj Rahman (Ahli Pidana) Mas Achmad Santosa (Mantan pejabat KPK) dan Ningrum Natasya (Pakar USU) Untuk Tim Pelaksananya adalah Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK. Meski Satgas tersebut tidak melibatkan KPK, namun Saut berharap tetap link up dengan KPK itu. "Harapan saya itu tetap link up dengan ini dengan KPK dan saya lihat ini ada beberapa ahli di situ ada Pak Yunus Husein," harapnya. "Ya saya pikir kalau Pak Mahfud bisa menginspirasi tim ini untuk kemudian konsisten, konsekuen untuk kemudian membangun Indonesia yang lebih bersih. Saya pikir ini pintu masuk saya lihat ada orang-orang hebat disitu yang menurut saya sementara ini saya masih percaya integritas mereka," bebernya. Dalam pengusutan kasus ini, Saut kembali menegaskan agar tetap pada perspektif penindakan. "Udah deh pencegahan-pencegahan itu, sekarang ini sudah mulai perspektifnya pada penindakan, dua bukti bahwa, dua bukti bahwa. Itu kan pencucian uang (tppu) tuh sudah jelas, enggak mungkin enggak jelas yang 349 triliun itu," pungkasnya. Hasil Sementara Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkap hasil semnentara dalam kasus ini yakni ada 59 dari 300 dokumen laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terindikasi terjadi pencucian uang. Nilainya sekitar Rp Rp 22,8 triliun. “Jadi 59 ini, kalau dilihat angkanya itu sekitar Rp 22,8 triliun. Teman-temen yang menerima (informasi) itu, di kepolisian, di Kejaksaan, Pajak, maupun Bea dan Cukai, serta Inspektorat terus bekerja (mendalami temuan tersebut),” kata Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo kepada wartawan dikutip pada Jum’at (12/5). Atas temuan itu, setiap instansi terkait tengah bekerja untuk menyelesaikan laporan LHA, LHP, dan informasi atas dugaan TPPU tersebut. “59 itu masih kami minta dilengkapi data dan dokumennya,” tutur Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU itu. Adapun dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu itu berasal dari Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023. Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan satgas TPPU sudah masuk dalam tahap klasifikasi surat yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “TPPU sekarang terus bekerja, kemarin tim baik dari pengarah maupun pelaksana maupun tim pelaksana sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat,” kata Mahfud Mahfud mengatakan sejumlah surat yang sudah diklasifikasi juga ada yang telah ditindaklanjuti. Dia menuturkan tindak lanjut itu dilakukan ke badan terkait seperti Dirjen Pajak dan KPK. “Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai, ada yang harus ditindaklanjuti, tindak lanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai ada yang ke Dirjen Pajak dan ada yang ke KPK. Nah itu semua sudah sampai pada tahap klasifikasi seperti itu. Ya setelah itu jalan, namanya proses hukum kan nggak bisa sekejap gitu. Kalau orang tahlilan dua jam selesai ini hukum bisa lama,” pungkasnya.