Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Demokrat: Melanggar Konstitusi Kok Dibenarkan Mahfud, Ada Apa?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Juni 2023 23:37 WIB
Jakarta, MI - Politikus Partai Demokrat Benny K Harman menyoroti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal perpanjangan jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mempertanyakan alasan Mahfud mendukung MK mengabulkan gugatan terkait perpanjangan jabatan KPK. “MK jelas sekali telah melanggar konstitusi, kok dibenarkan oleh Menkopolhukam Prof Mahfud. Ada apa? Quo vadis constitutional justice?,” kata Benny K Harman kepada wartawan, Senin (12/6). Sebelumnya, Mahfud menyampaikan, pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. “Itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK final dan mengikat, terlepas dari soal suka atau tidak suka, itu saja kalau menyangkut putusan MK,” kata Mahfud, belum lama ini. Diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK mengabulkan gugatan mengenai batas usia pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun. Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur batas usia pimpinan KPK paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK juga mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terhadap Pasal 34 UU KPK. Olehnya itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hingga 2024. (LA)