Korupsi Komoditas Emas, Kejagung Periksa Lagi Direktur Teknis Kepabeanan 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juni 2023 00:55 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dia saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010-2022. Mereka adalah RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. RFDT tercatat dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Pertama, pada 23 Maret 2023 dan hari ini, Senin 12 Juni 2023. Sementara satu orang lagi yang diperiksa ialah MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. "Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (12/6). Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk di Kantor Bea dan Cukai. Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik. (LA) #Korupsi Komoditas Emas