Sidang Perdana Johnny G Plate Digelar 27 Juni

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Juni 2023 19:17 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal menggelar sidang perdana perkara yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, pada Selasa (27/6) pekan depan. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Johnny G Plate. Politisi partai NasDem itu bakal didakwa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. “Sidang tanggal 27 juni 2023,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Rabu (21/6). Selain Johnny, JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan membacakan dakwaan kepada dua tersangka lain, yakni Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. Dikatakan Zulkifli, sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dan dikawal dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton. Sidang telah teregristrasi dengan nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst. Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Berikut delapan tersangka dalam kasus ini: 1. Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 2. Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. 3. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo 4. Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. 5.Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. 6. Johnny G Plate selaku Menkominfo. 7. WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. 8. Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) #Sidang Perdana Johnny G Plate Digelar 27 Juni
Berita Terkait