Tiga Pegawai OJK Ini Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dapen Pelindo Rp 148 Miliar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Juni 2023 18:39 WIB
Jakarta, MI - Tiga pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimintai keterangannya oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 hingga 2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan 3 saksi itu diperiksa melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari ini, Rabu (21/6). “3 saksi yang diperiksa hari ini adalah S selaku Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK, AMS selaku Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, serta HH selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK,” beber Ketut. Menurut Ketut, pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan terkait kasus dugaan korupsi yang telah menyeret 6 tersangka itu. Enam tersangka itu terbukti terlibat dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4 Pelindo. Di mana dalam pelaksanaan investasi pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) yang pengelolaannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 148 miliar. "Adanya fee makelar dan harga tanah di-mark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," ucap Dirdik Jam Pidsus Kuntadi. Para tersangka itu berdalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport PT IU dan PT IP agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya. Adapun enam tersangka itu adalah Edi Winoto selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016. Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 s/d 2014. Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019. Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat. Selanjutnya, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017. Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017. Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah (pihak swasta). Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kejaksaan Agung saat ini terus mengusut kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi. (LA) #Pegawai OJK