Bareskrim Tangkap Muhammad Arif Ketua HIPMI Jaktim Terkait Penipuan Rp 59 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Juni 2023 18:15 WIB
Jakarta, MI - Dittipidter Bareskrim Polri menangkap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Timur, Muhammad Arif terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp59 miliar. "Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023," kata Dittipidter Bareskrim Polri Hersadwi Rusdiyono kepada wartawan, Rabu (21/6). Selain itu dalam kasus ini ada tiga orang tersangka lainnya yaitu Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo. Kasus ini berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/Bareskrim Polri tanggal 20 Juli 2022 dengan pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama. Dijelaskan Hersadwi, penyidikan dimulai pada 21 September 2022. Saat ini, kata dia, berkas perkara telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6). "Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023," ungkapnya. Hingga saat ini, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas rangkaian dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka. "Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan masih adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut,” pungkasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.   #Bareskrim Tangkap Muhammad Arif Ketua HIPMI Jaktim Terkait Penipuan Rp 59 Miliar

Topik:

bareskrim hipmi