Kasus Korupsi Tol Japek II Mengerucut Pada Penetapan Tersangka!
Rizky Amin
Diperbarui
22 Juni 2023 03:41 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Padahal kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Maret 2023 lalu.
Kejagung beralasan, saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP) dalam kasus yang merupakan pengembangan penyidikan korupsi yang terjadi di PT Waskita Karya, dan PT Waskita Beton Precast itu.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi yang saat ini sedang berjalan akan mengerucut pada adanya potensi tersangka.
“Kasus Japek, kita menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP. Beberapa ahli juga kita libatkan dalam pemeriksaan,” kata Prabowo, Rabu (21/6).
Kemarin, Kejagung juga telah memeriksa empat saksi yakni BH selaku Supritendent KSO Bukaka- PT Krakatau Steel, DA selaku Mantan Direktur Jasa Marga, DA selaku Mantan Asisten Manager Highway Traffic Engineering, dan DM selaku Site Contract Administration & Risk Manager Proyek JAPEK Elevated.
"Keempatnya diperiksa untuk menguatkan pembuktian,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (21/6).
Sebagai informasi, kasus ini berawal saat pelaksanaan pengadaan pada proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
Dengan adanya perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Terkait hal ini, maka Kejagung memeriksa sejumlah orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Tersangka Obstruction of Justice
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero). Akan tetapi IBN sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ) terkait pengungkapan kasus tersebut.
IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara itu IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.
Tersangka pun tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti.
Hal itu mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.
Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LA)
#Korupsi Tol Japek II
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Duta Palma Group: 7 Kepala Desa, 1 Petani, 1 PNS dan 1 Wiraswasta
5 jam yang lalu
Hukum
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung
15 jam yang lalu
Ekonomi
Perusahaan BUMN Bermasalah Gegara Ulah Direksi dan Komisarisnya! DPR: Terlalu Boros dan Semau Gue!
1 Agustus 2024 20:25 WIB
Ekonomi
Di tengah Utang Rp82 Triliun, Direksi dan Komisaris Waskita Karya Terima Dana Remunerasi, Legislator: Mereka Tidak Malu?
1 Agustus 2024 19:40 WIB
Ekonomi
Waskita Karya Terbelit Utang Rp 82 Triliun, Direksi dan Komisarisnya Malah Pesta Pora!
1 Agustus 2024 16:38 WIB
Hukum
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 Agustus 2024 13:57 WIB
Hukum
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB