Kasus Korupsi Tol Japek II Mengerucut Pada Penetapan Tersangka!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juni 2023 03:41 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Padahal kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Maret 2023 lalu. Kejagung beralasan, saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP) dalam kasus yang merupakan pengembangan penyidikan korupsi yang terjadi di PT Waskita Karya, dan PT Waskita Beton Precast itu. Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi yang saat ini sedang berjalan akan mengerucut pada adanya potensi tersangka. “Kasus Japek, kita menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP. Beberapa ahli juga kita libatkan dalam pemeriksaan,” kata Prabowo, Rabu (21/6). Kemarin, Kejagung juga telah memeriksa empat saksi yakni BH selaku Supritendent KSO Bukaka- PT Krakatau Steel, DA selaku Mantan Direktur Jasa Marga, DA selaku Mantan Asisten Manager Highway Traffic Engineering, dan DM selaku Site Contract Administration & Risk Manager Proyek JAPEK Elevated. "Keempatnya diperiksa untuk menguatkan pembuktian,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (21/6). Sebagai informasi, kasus ini berawal saat pelaksanaan pengadaan pada proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Dengan adanya perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Terkait hal ini, maka Kejagung memeriksa sejumlah orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Tersangka Obstruction of Justice Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero). Akan tetapi IBN sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ) terkait pengungkapan kasus tersebut. IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dalam perkara itu IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya. Tersangka pun tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti. Hal itu mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo. Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LA) #Korupsi Tol Japek II