Mantan Kabareskrim Polri Soal Kasus Rocky Gerung: Tidak Ada yang Bisa Dihukum Kalau Tidak Ada Aturannya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Agustus 2023 18:21 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji menegaskan bahwa tidak yang bisa dihukum jika tidak ada aturannya. Demikian disampaikan Susno Duadji dalam video di akun Instagram @majeliskopi08 merespons kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pengamat politik Rocky Gerung. "Enggak ada sesuatu yang bisa dihukum kalau enggak ada aturannya," kata Susno, Minggu (6/8). Memang dahulu, lanjut dia, ada pasal yang mengatur hal itu. Namun kini pasal tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Akan diproses dengan apa? Penghinaan atau merendahkan martabat terhadap Presiden Republik Indonesia itu enggak ada aturannya," bebernya. "Dulu ada masuk Pasal 300 sekian lah, sekarang enggak ada. Pasal itu sudah dicabut oleh MK, terus mau dihukum pakai apa kalau Enggak ada undang-undangnya?" sambungnya. Menurut Susno Duadji, seharusnya perkara tersebut Presiden Jokowi sendiri yang melakukan aduan. "Harus Pak Jokowi sendiri yang ngadu, enggak boleh orang lain. Dan Jokowi sudah jelas-jelas mengatakan 'Ah itu urusan kecil lah, saya kerja aja'. Berarti udah selesai," tegasnya. Susno mengatakan jika seandainya Rocky Gerung dijerat UU ITE karena dianggap sudah menimbulkan terjadinya huru-hara. "Itu kan tafsir, hukum itu enggak bisa main tafsir. Nanti dikira kriminalisasi. Itu kan UU keranjang sampah. Nanti pasti reaksi orang kalau pakai undang-undang itu adalah mencari-cari dan kriminalisasi. Ya malu lah," lanjutnya. Ia menyebut lebih baik jika permasalahan Rocky Gerung ini dibiarkan saja berlalu karena Jokowi sendiri mangaku urusan itu hanyalah masalah kecil. "Pamor Pak Jokowi itu naik, namanya semakin baik, semakin negarawan, sebagai presiden yang tidak tipis telinga akan kritik. Dia nerima kritik kan bagus. Jadi nama Pak Jokowi terangkat," ucap Susno. Seperti diwartakan bahwa ada satu laporan kasus ini di Bareskrim Polri yang telah diterima, tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut). Kemudian ada tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), satu pengaduan ditujukan langsung kepada Kapolri, dan satu pengaduan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebelumnya beberapa relawan Presiden Jokowi hingga kader PDIP membuat laporan polisi terkait video viral Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi. Dalam laporan itu, Rocky diduga melanggar UU ITE karena membuat kegaduhan, soal konten-konten yang diduga membuat kehebohan publik. Polemik celotehan Rocky Gerung yang dituding menghina Presiden Jokowi pun berujung minta maaf. Dihadapan media Rocky Gerung merasa menyesal karena celotehannya yang bernada kritik itu diduga bernada hinaan terhadap Presiden Jokowi. "Terima kasih teman-teman (jurnalis) sudah datang, ini hanya klarifikasi sebetulnya, dan mungkin nanti ada proses berikut-berikutnya," kata Rocky Gerung saat konferensi pers di Jakarta, Jum'at (4/8). "Kalau ternyata hal huru hara ini membuat kegaduhan itu berlanjut, pasti kita pastikan ada sponsor-sponsor di belakangnya, kan itu yang menjadi pola. Tapi saya tak mendahului proses hukum, dengan yang saya tahu mungkin satu dua hari ini akan diproses secara lebih formal," imbuhnya. (Wan)