Vonis Terbaru Pembunuh Brigadir Yosua yang Disunat MA

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Agustus 2023 21:17 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) telah menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi hukuman penjara seumur hidup, Selasa (8/8). "Penjara seumur hidup," Bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8). Selain Ferdy Sambo, MA juga memangkas hukuman Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf njadi lebih ringan. Putusan ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Berikut terpidana yang hukumannya dipangkas: Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup Putri Candrawathi: 20 tahun penjara jadi 10 tahun Ricky Rizal: 13 tahun penjara jadi 8 tahun Kuat Ma'ruf: 15 tahun penjara jadi 10 tahun   #Vonis Terbaru Pembunuh Brigadir Yosua yang Disunat MA
Berita Terkait