Merasa Terancam, Pdt Faber Manurung Polisikan Humas PT Toba Pulp Lestari

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 September 2023 12:31 WIB
Pematang Siantar, MI - Pdt. Faber S Manurung melaporkan Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL), Robenton Hutapea ke Polres Pematang Siantar atas kasus dugaan ancaman melalui media sosial (Mesdsos) WhatsApp. Laporan Polisi itu dengan Nomor: LP/B464/IX/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 24 September 2023. Dugaan ancaman tersebut berawal dari Pdt Faber mengirimkan sebuah renungan dengan menukil firman Wahyu 11:16-18, melalui pesan singkat WhatsAap pada hari Sabtu (23/9) pagi. Namun direspons oleh Robenton Hutapea dengan kalimat "Panurirang pargapgap" (Nabi Palsu). Dan kemudian berkembang pembicaraan, bahwa TPL yang telah melakukan perampasan terhadap hak rakyat segera mengembalikannya, seperti tanah Parbulu seluas 20 ha. "Saya telah menyaksikan, melihat dan mendengar langsung dihadapan orang tua kami, bahwa pejabat PT TPL atas nama Pieter Jaya Negara meminjam tanah kakek kami, Panampin Manurung. Namun akhirnya dirampas PT TPL dengan mensertifikatkan secara sembunyi tanpa sepengetahuan orang tua kami," kata Pdt Faber kepada Monitorindonesia.com, Senin (25/9). Tentang tanah 20 ha ini, lanjut Pdt Faber, sudah dirapatkan di Jakarta di kantor Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 31 Mei 2022 lalu yang dihadiri oleh Jandres Silalahi selaku Direktur TPL dan terlapor Robenton Hutapea. "Dari kami sebagai korban perampasan tanah tersebut sudah menegaskan di rapat, bahwa di lokasi tanah ada adek bungsu kami bernama Saut Manurung (+), dimakamkan sejak tahun 2005 lalu, dan TPL sudah menutup akses ke makam," jelas Pdt Faber. "Mengapa PT TPL semakin biadab merampas semua tanah kami termasuk tanah pemakaman dengan menembok dan menutup akses ke makam?" tanya Faber menambahkan. Akhirnya terlapor yang sejak rapat tahun 2022, ungkap Pdt Faber, selalu sinis terhadap pihkanya jika mengingatkan perampasan tanah yang dilakukan PT TPL. "Akhirnya terlapor dengan sombongnya mengirimkan foto gambar saya dan tulisannya yang mengatakan "Holan Sada nai nama na hurang almarhum" yang artinya "Hanya satu lagi yang kurang almarhum (mati)". Hingga pada akhirnya hari Minggu 24 September 2024 kemarin setelah berkonsultasi dengan LPSK RI, saya memutuskan untuk melaporkan hal ini ke Polres terdekat (Polres Pematang Siantar)," tutupnya. (An) #PT Toba Pulp Lestari